PH Suhendra Nilai Tuntutan Hukuman Mati Tidak Adil

Medialampung.co.id - Selain sidang tuntutan Terdakwa Jepri Susandi, Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menggelar sidang Pledoi atau pembelaan Terdakwa Suhendra, warga Gunung Kuyit, Bandarlampung.
Usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aslan Aini, Penasihat Hukum (PH) Suhendra, Ahmad Kurniadi mengungkapakam pada sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini, pihaknya menyampaikan pledoi yang berisi permohonan keringanan pidana.
Alasannya, pertama bahwa kliennya Suhendra belum pernah di pidana, kedua Suhendra merupakan salah satu korban dari jaringan narkotika.
"Artinya untuk hukuman yang diberikan JPU kemarin kami keberatan. Seharusnya kurir dan pengedar dibedakan," tuturnya, Kamis (9/7).
Dimana kliennya tersebut, ditangkap saat berada di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) saat diminta untuk menjemput mobil di parkiran RSUDAM tersebut.
"Suhendra tidak tahu isi mobil itu apa, kok sama perannya dan hukumannya sama dengan pengedar, jadi seakan ada ketidak adilan. Klien kita tidak mengetahui ada narkotika jenis sabu itu di dalam mobil, dia hanya disuruh jemput oleh saudaranya di RSUDAM," tuturnya.
Pada sidang Tuntutan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Suhendra alias Midun Bin Kasmin, bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1“ sesuai pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Suhendra dengan pidana mati. Dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo The Cina berisikan Kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gr (empat puluh satu ribu enam ratus delapan koma nol enam gram).(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: