Pesta Narkoba di Acara Hajatan Warga, 5 Orang Diamankan Polisi

Pesta Narkoba di Acara Hajatan Warga, 5 Orang Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Kamis (17/12).

Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pesta narkotika jenis ekstasi di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan pada Senin (14/12) sekira jam 01.30 WIB.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan hasilnya diperoleh informasi bahwa pesta ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya, lalu anggota Satres Narkoba Polres Waykanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan mengamankan beberapa orang laki-laki berinisial EKP, YLO, RMJ, ABR dan AAY saat berada dibawah tenda hajatan (pesta) sunatan.

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah dicampur dengan pil yang diduga mengandung amphetamine yang terkandung pada narkotika jenis ekstasi.

“Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap AKP Firmansyah, SH., MH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: