Perwakilan Demonstran Audiensi dengan Wagub, Ini Kata Nunik

Perwakilan Demonstran Audiensi dengan Wagub, Ini Kata Nunik

Medialampung.co.id - Setelah melakukan orasi di depan Lapangan Korpri Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung di gedung Balai Keratun, Lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (14/10).

15 orang perwakilan massa tersebut disambut Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik)  bersama Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Asisten Pemerintah dan kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Irwan Sihar Merpaung.

Perwakilan massa, Yuce Hengky Sadok mengungkapkan rasa kekecewaan dan meminta pemerintah menghilangkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). 

"Tujuh poin penting yang disoroti pada klaster ketenagakerjaan di UU Omnibus Law ini. Kami tidak menolak adanya Omnibus Law, tapi kami meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU itu," tegasnya.

Lanjutnya, beberapa poin penting terkait klaster ketenagakerjaan seperti jam kerja, rencana pengguna tenaga kerja asing, pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, upah minimum, pesangon PHK dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami sampaikan kepada pemerintah untuk melihat kalaupun akan merubah suatu undang-undang bukan menjadikan kesengsaraan di bawah dari undang-undang sebelumnya, tapi harus di atas dari pada undang-undang itu sendiri," tambahnya.

Lanjutnya, kenapa saat ini ada berapa poin yang dicabut pasal 59 sebagai organisasi PKWT itu dibilangin perjanjiannya tidak ada batas waktu sedangkan Undang-Undang No.13/2003 itu ada minimal batas waktunya dua tahun dan paling panjang diperpanjang tiga tahun, tapi di Undang-Undang Omnibus Law tidak ada sama sekali menyatakan bahwa tidak dihilangkan.

"Kami ingin pemerintah daerah menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat. Pembangunan bangsa ini terletak di pundak buruh, yang bekerja bukan pengusaha, yang bekerja adalah buruh. Memang buruh membutuhkan lapangan kerja, namun harus seimbang," terangnya.

Sementara Wagub Nunik menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti terhadap isu-isu dalam UU Cipta Kerja tersebut dan akan menemui stakeholder terkait.

"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Membahas poin tersebut. Yang bisa saya sampaikan kepada kawan-kawan adalah tujuan umum dari UU Cipta Kerja ini  adalah menciptakan lapangan kerja," kata Wagub Nunik.

Lanjutnya, terkait upah minimum untuk provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur, kemudian upah minimum kabupaten/kota tetap ada. Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi usaha mikro dan kecil.

Berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja selanjutnya tentang  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sifatnya tidak tetap memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai berakhir pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah tetap mengacu kepada undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan..

"Kemudian penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja ada satu poin terakhir yang ingin kita sampaikan adalah tentang urgensi RUU Cipta kerja yang pertama memanfaatkan bonus demografi yang kita miliki hari ini untuk dapat keluar dari penghasilan menengah dengan peningkatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan terbesar untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja," terangnya.

Dan yang paling utama l, terus dia, adalah menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh. Jika hal ini tidak diberlakukan, maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Nunik juga meminta para buruh tetap menjaga kondusifitas dalam menyampaikan aspirasi dan terus menjaga kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Kita minta juga untuk buruh tetap menjaga kondusifitas. Kami titipkan bahwa tetap menerapkan protokol kesehatan. Lampung penanganan covid-19 sudah maksimal, Jangan membuat hal ini menambah kasus Covid-19," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: