Perusahaan Tripanca Harus Berikan Solusi Soal BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Medialampung.co.id - Menyikapi masalah tenaga kerja sudah 15 tahun mengabdi namun belum diangkat menjadi karyawan tetap dan belum memiliki BPJS di PT Prabutirta Jaya Lestari (perusahaan air minum kemasan/Tripanca), direspon anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati.
Anggota legislatif (aleg) dari Fraksi PDI Perjuangan ini kepada medialampung.co.id mengatakan, persoalan ketenagakerjaan, sebuah perusahaan harus tunduk pada undang-undang No.13/2003.
"Walaupun perusahaan mempunyai wewenang dan aturan namun tidak bisa melebihi atau di atas undang-undang No.13/2003 merupakan aturan negara jadi sesuai dengan mekanisme ketenagakerjaan perusahaan. Undang-undang yang lebih tinggi diatasnya," ungkapnya.
Menurutnya, meski ada mekanisme ketenagakerjaan, namun ada juga aturan perusahaan, dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya.
"Saya lihat mungkin saja itu modelnya outsourcing, yang sifatnya perpanjangan, seperti di Provinsi Lampung PTHL (tenaga kontrak) juga ada yang sampai 10 tahun atau 12 tahun belum diangkat menjadi karyawan tetap. Dengan begitu setiap habis masa kerjanya maka diperpanjang," kata dia.
Tambah Apriliati, kaitanya dengan BPJS sebenarnya itu bisa dilakukan oleh Tripanca itu sendiri, mengasuransikan dengan mengikutsertakan seluruh karyawannya sehingga sistem pembayaranya dengan cara potong gaji.
Intinya perusahaan harus memberikan solusi mengenai BPJS kesehatan karyawan tersebut.
Di Lampung PTHL-nya sudah BPJS juga diasuransikan oleh Pemerintah Lampung, juga pembayaran bisa mandiri melalui BI atau diasuransikan. Misalnya, dengan dana asuransi yang sudah disiapkan oleh perusahaan.
Menyikapi masalah tersebut, perusahaan disarankan melakukan musyawarah bersama para buruh.
Misalnya dengan gaji Rp2 juta tinggal dipotong gaji per bulan, namun dikomunikasikan antara perusahaan dengan asosiasi tenaga kerjanya.(ion/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: