Perusahaan di Lambar Diminta Mendata Karyawan Ter-PHK

Perusahaan di Lambar Diminta Mendata Karyawan Ter-PHK

 Medialampung.co.id-  Perusahaan di Kabupaten Lambar diminta untuk mendata sekaligus melaporkan jumlah pekerja di perusahaannya yang ter PHK (Pemutusan hubungan kerja).  

"Kita sudah membuat surat pemberitahuan perihal pendataan karyawan ter PHK dan surat tersebut akan segera kita sampaikan kepada pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.P, kemarin.

Kata dia,  adapun dasar pihaknya menerbitkan surat pemberitahuan tentang pendataan karyawan ter-PHK yaitu Peraturan Presiden RI nomor36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor3 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden RI nomor36 tahun 2020 serta surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor005/117/V.08/2020 tanggal 2 April 2020.

Jadi pihak perusahaan diminta untuk mendata sekaligus mengirimkan data jumlah pekerjanya yang di PHK kepada Bupati Lambar melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker. “Kami berharap pihak perusahaan untuk menyampaikan data yang akurat, jujur serta sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan ,” imbuhnya.

Lanjut dia, adapun pendataan yang dilakukan mencantumkan nama perusahaan, alamat, jumlah tenaga kerja, jumlah tenaga pekerja ter PHK, serta jenis kelaminnya.  

"Kita berharap dengan adanya pendataan tersebut,  akan diketahui berapa jumlah pekerja atau karyawan di Kabupaten Lambar yang ter-PHK . Kami juga menyarankan kepada pekerja yang di PHK agar mendaftar program kartu pra kerja secara online,” pungkas dia. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: