Pertengahan Juni, PPDB TA 2021-2022 Dibuka Secara Online
Medialampung.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 rencananya akan dibuka secara online pada pertengahan Juni mendatang.
"Untuk PPDB tingkat TK, SD dan SMP rencananya dimulai Juni nanti," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mat Romzan mewakili Kadisdikbud Pesawaran, Pauzan Suaidi, Senin (24/5).
Dikatakan, terdapat 4 jalur pada pelaksanaan PPDB mendatang yakni melalui jalur zonasi, jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur afirmasi. Dimana, pelaksanaan PPDB diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran No.421/127/IV.01//2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penempatan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pada juknis diatur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021-2022 dijadwalkan sesuai jenjang yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pendaftaran Online/offline tanggal 21-25 Juni 2021 dan Verifikasi berkas oleh Panitia sekolah 22-27 Juni 2021.Pengumuman dan daftar ulang tanggal 28-30 Juni 2021. Untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah dasar (SD), pendaftaran online/offline dibuka tanggal 21-25 Juni 2021 dan Verifikasi berkas oleh Panitia sekolah 22-27 Juni 2021. Kemudian Pengumuman dan daftar ulang tanggal 28-30 Juni 2021.
"Beberapa informasi pengumuman pendaftaran setidaknya memuat persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran; jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi," jelasnya.
Pelaksanaan PPDB lanjut Mat Romzan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Dimana Pedoman Pendaftaran PPDB melalui layanan daring yakni Calon Peserta Didik Baru atau melalui bantuan orang tua/wali dapat secara mandiri mengakses layanan PPDB Daring melalui situs http://disdikbud.pesawarankab.go.id/ppdbdaring.
"Tentunya pada saat daftar ulang, panitia PPDB nantinya tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dan terkait PPDB dapat diakses melalui situs tersebut," pungkasnya. (ozi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: