Jadi Pilot Project New Normal, Masih Ada Pengunjung Pasar Liwa Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Jadi Pilot Project New Normal, Masih Ada Pengunjung Pasar Liwa Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Medialampung.co.id - Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Lampung Barat menjadi salah satu pilot project penerapan new normal, yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski menjadi pilot project namun, entah karena minimnya sosialisasi atau karena belum ada ketegasan, dalam pantauan Selasa (2/5) masih banyak pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Pasar Liwa Novian Saputra mengaku  pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan pedagang pasar untuk mematuhi peraturan atau protokol kesehatan dalam realisasi new normal.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung pasar, dan juga kita telah membatasi pintu masuk dengan memfasilitasi sebanyak empat tempat cuci tangan," jelas Novian.

Terusnya, jika pengunjung dan pedagang tidak mematuhi aturan atau protokol kesehatan yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi.

"Seperti contoh jika pedagang tidak taat akan kita larang untuk berjualan di Pasar Liwa ini kedepannya," ujarnya. 

Dilain pihak, Hendra salah seorang warga Kecamatan Sukau mengaku dirinya membawa masker, namun karena alasan kurang nyaman maka masker yang sempat ia kenakan saat memasuki area pasar sebelumnya ia lepas. 

"Saya bawa masker, tapi kurang nyaman lagian disini saya cuma sebentar, belanja langsung pulang," akunya. 

Ia mengaku mengetahui, tentang protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dalam menghadapi new normal.

"Saya sudah tahu kalau nggak boleh masuk pasar kalau enggak pakai masker, makanya saya bawa," ujarnya sembari kembali mengenakan masker yang sempat ia lepas. 

Seperti diketahui, dalam persiapan menuju new normal, pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan yang harus ditaati dan dilaksanakan baik pengunjung maupun pedagang pasar.

Sudah ada imbauan dari pemerintah seperti Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Pol-PP dan Dinas Perhubungan terkait penerapan protokol kesehatan.

Bahkan ada sanksi jika pedagang tidak mematuhi. Jika tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikeluarkan dari pasar dan tidak boleh berjualan lagi. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: