Jadi Penyelenggara Pemilu, PAI Non PNS Diimbau Mundur

Jadi Penyelenggara Pemilu, PAI Non PNS Diimbau Mundur

Medialampung.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menghimbau seluruh tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag setempat untuk mengundurkan diri dari tenaga PAI non PNS jika ada yang menjadi penyelenggara Pemilu 2020.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Ahmad Khotob, S.Ag., mendampingi kepala kantor Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., mengatakan meski dari Kemenag Pesbar belum membuat surat edaran terkait larangan bagi PAI Non PNS yang mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lainnya. Seharusnya jangan ada yang nekat tetap mengikuti seleksi sebagai penyelenggara Pemilu.

“Sebelumnya seluruh tenaga PAI Non PNS sudah menandatangani fakta integritas diatas materi 6.000, salah satu isinya tidak mendapat gaji dari sumber yang sama baik APBN maupun APBD,” katanya.

Sehingga, kata dia, jika ada tenaga PAI Non PNS yang mendaftar atau telah menjadi penyelenggara Pemilu sebaiknya mengundurkan diri dari PAI Non PNS. Hal itu untuk efektifitas tugas kolektif penyuluh agama islam di Kabupaten Pesbar.

Hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah ada tenaga PAI Non PNS yang menjadi penyelenggara Pemilu atau tidak termasuk yang mengikuti pendaftaran calon PPK yang masih berlangsung oleh KPU Pesbar saat ini.

“Sejauh ini belum ada tenaga PAI Non PNS yang berkoordinasi ke Kemenag Pesbar, seperti yang mengikuti pelaksanaan seleksi calon PPK ataupun lainnya,” jelasnya.

Meski begitu, Kemenag Pesbar juga akan tetap memantau kondisi dilapangan nanti. Artinya, jika memang ditemukan adanya tenaga PAI Non PNS yang menjadi penyelenggara Pemilu tentu akan ditindaklanjuti.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat maupun terkait lainnya jika mendapat informasi adanya tenaga PAI Non PNS yang menjadi penyelenggara ataupun mengikuti perekrutan sebagai penyelenggara Pemilu dapat segera disampaikan ke Kemenag Pesbar.

“Untuk itu kita mengimbau seluruh tenaga PAI Non PNS dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai penyuluh. Jangan sampai ikut menjadi penyelenggara Pemilu, karena sebagai tenaga PAI sudah mendapat gaji dari Pemerintah,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: