Jadi Eksekutor Jambret, AK Diburu Polisi Sampai Tanggamus

Jadi Eksekutor Jambret, AK Diburu Polisi Sampai Tanggamus

Medialampung.co.id - AK (16), remaja yang menjadi eksekutor penjambretan terhadap korban Vanda Sari Sapta Yogi warga Gadingrejo akhirnya tertangkap oleh team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Warga Wonosobo Kabupaten Tanggamus tersebut ditangkap di Kota Agung Barat Tanggamus tanpa  perlawanan pada Kamis (20/2)  pukul 09.30 WIB.

"Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A 37 warna Gold, satu buah Kotak Handphone merk Oppo A 37 warna Gold dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah menjambret dua kali  yakni di Kota Agung Tanggamus dan yang kedua di Tambahrejo Barat Gadingrejo Pringsewu. "AK sebelumnya pernah ditangkap atas dasar kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lapas Kota Agung,” beber  Sahril Paison.

Penangkapan Ak sendiri terkait penjambretan yang terjadi pada 02 Januari lalu sekitar jam 20.30 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo Barat dengan korban Vanda Sari Sapta Yogi warga Gadingrejo.

Saat itu, AK melancarkan aksinya bersama dengan JH (sudah tertangkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan). Peran AK sebagai eksekutor pengambil barang sedangkan JH sebagai joki/pengendara sepeda motor. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: