Persyaratan Paslon WaRu Lengkap dan Memenuhi Syarat

Persyaratan Paslon WaRu Lengkap dan Memenuhi Syarat

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terima berkas pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Metro jalur perseorangan Wahdi-Qomaru Zaman (WaRu), pada Jumat (4/9).

"Alhamdulilah persyaratan calon dan pencalonan sudah diterima KPU. Alhamdulilah tidak ada kekurangan, nanti lanjut ke pemeriksaan kesehatan," ujar Wahdi saat ditemui di Kantor KPU Metro, Jumat (4/9).

Ia pun berharap, pencalonannya ini berjalan lancar, dan meminta doa kepada semuanya. "Doakan kami sehat selalu, agar setiap proses dapat berjalan dengan baik. Tetap jaga kondusifitas Kota Metro," ucapnya.

Sementara, Saiful Tomi Ketua Tim Pemenangan Tingkat Kota WaRu, mengungkapkan target dan keinginan pihaknya mendapat suara terbaik pada Pilwakot Metro 9 Desember mendatang.

"Kita ingin meraih suara terbaik dan ukur sejarah di Metro Calon Independen dapat menang. Kehadiran kami disini sampai saat ini berkat dukungan masyarakat. Kita sangat mengapresiasi itu," terangnya.

Pihaknya pun ingin, saat pemilu mendatang masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa dipengaruhi. "Juga kita ingin masyarakat tidak Golput," tutupnya.

Terpisah Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, sesuai PKPU Nomor 5, hari ini memasuki masa pendaftaran untuk Bacalon, yang mana pagi ini pasangan Perseorangan WaRu telah mendaftar.

"Sudah kita periksa kelengkapannya, baik dari calon dan pencalonan. Dari hasil pemeriksaan kita katakan lengkap dan memenuhi syarat. Serta telah dibuatkan berita acaranya," ucapnya.

Selanjutnya pihaknya memberikan surat pengantar ke pasangan WaRu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUDAM. Pemeriksaan berupa pemeriksaan jasmani rohani, psikologi dan tes narkoba.

"Besok bisa dimulai dengan pemeriksaan jasmani rohani. Selanjutnya untuk pemeriksaan dan verifikasi administrasi  dilakukan sampai penetapan 23 September mendatang," tuturnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: