Jabatan Bupati Terpilih Hanya Empat Tahun

Jabatan Bupati Terpilih Hanya Empat Tahun

Medialampung.co.id - Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, masa jabatannya hanya empat tahun. Seperti di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masa jabatan bupati-wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 nanti hanya sampai tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 mendatang hanya empat tahun itu merujuk pada peraturan yang berlaku, salah satunya yakni UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu pada pasal 201 ayat (7) menjelaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

“Jadi masa jabatannya hanya empat tahun, dari 2020-2024. Karena itu di Kabupaten Pesbar ini di 2024 kembali melaksanakan Pilkada serentak,” katanya, Senin (27/8).

Dijelaskan, jika mengacu pada UU No. 10/2016 itu maka pada 2024 mendatang seluruh daerah akan melaksanakan Pemilu serentak baik Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pilkada. Salah satunya di Kabupaten Pesbar, mengingat Pilkada pertama di Pesbar dilaksanakan pada 2015 lalu.

“KPU Pesbar sebagai pelaksana penyelenggaraan Pilkada di Pesbar masih menunggu ada aturan terbaru dari pemerintah pusat dan KPU RI,” jelasnya.

Karena, kata dia, kemungkinan dari hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu, akan banyak aturan yang akan direvisi. Sementara itu, berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada di Pesbar, KPU setempat masih melakukan proses tahap persiapan tentang penganggaran kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

“Mudah-mudahan di awal Oktober nanti atau per 1 Oktober 2019 nanti, sudah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Pesbar dengan bupati Pesbar. Sehingga KPU juga bisa langsung melakukan tahapan selanjutnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: