Izin Trayek Mati, Puluhan Angkutan Terjaring Razia Dishub

Izin Trayek Mati, Puluhan Angkutan Terjaring Razia Dishub

Medialampung.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, memberikan teguran secara langsung kepada puluhan pemilik kendaraan angkutan yang tidak mengantongi izin trayek atau izin trayek yang sudah tidak berlaku, sejak beberapa hari terakhir dengan menyisiri beberapa lokasi.

Kasi Angkutan Penumpang Wendi Satria, SH., mendampingi Kadishub Lambar Hi. Jaimin, SIP, M.M., mengatakan, total sudah 22 kendaraan angkutan terjaring, dan karena izin trayek yang sudah tidak berlaku, maka pihaknya memberikan teguran dan meminta kepada pemilik angkutan untuk segera mengurus izin trayek.

”Izin trayek ini seusia dengan peraturan daerah (Perda) yang ada itu berlaku selama lima tahun, namun kebanyakan tidak memperpanjang izin trayek, karenanya kami memberikan teguran dengan total sudah 22 kendaraan angkutan yang terjarin,” ungkap Wendi.

Menurutnya, sejak periode 2018-2018 sudah ada sekitar 14 izin trayek yang dibuat, dan mengacu Perda yang ada untuk biaya pengurusan izin trayek tersebut yakni ditetapkan sebesarkan Rp300 ribu, dan itu berlaku selama lima tahun.

”Tentunya ketika memang nantinya sewaktu dilakukan pemeriksaan kendaraan angkutan yang sebelumnya diberikan teguran masih tetap mengurus izin trayek maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Dijelaskan, razia yang dilakukan pihaknya sejak beberapa hari terakhir, adalah upaya memberi penyadaran terhadap awak angkutan.

"Ini adalah bentuk penyadaran kepada awak angkutan, sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan. Karena banyak supir awak angkutan yang tidak disiplin dalam berkendara. Jika tidak diurus, maka trayeknya akan ditunda lantaran ini menyangkut keselamatan penumpang," imbuhnya.

Sementara guna menertibkan trayek angkutan, Dishub juga akan secara masif memasang label dan penomoran trayek. Mengingat tidak sedikit pula angkutan dari luar daerah yang merangsek masuk ke jalur tidak semestinya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: