Izin Pertamini Wewenang Siapa?

Izin Pertamini Wewenang Siapa?

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir barat (Pesbar), tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin keberadaan pertamini di kabupaten setempat.

Kadis PMPTSP Drs. Jon edwar, M. Pd., mengatakan dalam memberikan izin keberadaan pertamini di kabupaten Pesbar bukan kewenangannya. Bahkan, dirinya tidak mengetahui izin itu apakah dikeluarkan oleh pertamina atau ada lembaga lain.

“Dalam memberikan izin itu, harus ada ketentuan terkait keberadaan Pertamini itu, apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata dia.

Dijelaskannya, terkait keberadaan Pertamini di Pesbar, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu, bahkan sangat mendukung karena merupakan salah satu usaha masyarakat.

“Kita tidak mempermasalahkan keberadaan Pertamini itu, bahkan sangat kita dukung karena ini salah satu usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Pertamini di Pesbar sudah cukup banyak, terutama diwilayah Kota Krui, sayangnya, pihaknya tidak mengetahui secara jelas apakah Pertamini yang dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan BBM itu memiliki izin atau tidak.

“Pertamini hingga sekarang sudah menjamur, bahkan hampir di setiap pekon pasti ada, kita tidak tahu apakah ada izin atau tidak, karena kalau kita belum pernah mengeluarkan izin untuk pertamini,” tegasnya.

Bahkan tambahnya, masyarakat banyak terbantu dengan adanya pertamini atau masyarakat yang memiliki usaha BBM eceran lainnya, apalagi masyarakat yang berada jauh dari keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Keberadaan Pertamini itu juga bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM mereka, apalagi yang jauh dari jangkauan SPBU, tapi apakah semua usaha itu ada izinnya atau tidak itu kita tidak tahu,” tandasnya. (yog/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: