Iuran Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

Iuran Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

Medialampung.co.id  - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan nomor 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

 Dalam Perpres 64 tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut. 

Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III RRp42 ribu.

Mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 25.500, karena sisanya Rp16.500, dibayar oleh Pemerintah.

Mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp.35ribu dan sisanya Rp7 ribu dibayar oleh Pemerintah.

Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II  Rp110 ribu dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.100ribu.

Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I  Rp160 ribu dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp150 ribu.

Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp. 80ribu, kelas II Rp.51ribu dan kelas III Rp.25.500.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengungkapkan terlihat dari Perpres tersebut, pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menanggung sebagian iuran JKN-KIS kelas III.

“Selisih jumlah iuran kelas III telah diberikan subsidi oleh Pemerintah, ditahun 2020 sebesar Rp.16.500 dan ditahun 2021 sebesar Rp7 ribu iuran kelas I dan juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp150 ribu untuk kelas I dan Rp. 100ribu untuk kelas II yang sebelumnya Rp. 160ribu kelas I dan Rp. 110ribu kelas II,” kata Fakhriza.

Fakhriza menambahkan, melihat keadaan ekonomi masyarakat dimasa Covid-19 ini BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS nya cukup dengan membayar tunggakan sebanyak Enam bulan.

“Kita peduli dengan ekonomi masyarakat, banyak yang kehilangan pekerjaan dimasa Covid-19 ini, maka diberi keringanan dengan membayar tunggakan iuran JKN-KIS sebanyak Enam bulan, sudah bisa aktif kembali kartu KIS nya” kata Fakhriza. 

Fakhriza berharap melalui kebijakan ini, Program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat khususnya dimasa pandemi Covid-19 saat ini. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: