Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung APBD, Tahun Ini Tunjangan Peratin Dihapus

Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung APBD, Tahun Ini Tunjangan Peratin Dihapus

Medialampung.co.id - Di tahun 2021, seluruh tunjangan peratin di Kabupaten Lampung Barat senilai Rp1 juta/bulan telah di hapus. Itu, karena beban iuran BPJS Kesehatan untuk peratin beserta seluruh perangkatnya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui alokasi dana pekon (ADP).

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom S.H, M.M, mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L. Tobing, S.Ip, M.M, menjelaskan dalam penghitungan ADP yang menjadi salah satu sumber anggaran pekon, pihaknya mengacu pada beberapa hal mendasar terutama menyesuaikan jumlah perangkat pekon beserta seluruh anggota lembaga himpun pemekonan (LHP) di masing-masing pekon.

“Jadi dasar kita dalam penghitungan ADP ini  berdasarkan penghasilan tetap peratin, jurtul beserta seluruh perangkat pekon yang dihitung selama 12 bulan, termasuk tunjangan LHP untuk Ketua beserta anggota selama 12 bulan,” jelasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa poin penting dalam penyusunan ADP tahun 2021. Pertama terkait jumlah ADP secara umum mengalami penurunan dibanding tahun 2020 lalu karena anggaran penyetaraan siltap dari pemerintah pusat sebesar Rp6,2 Miliar di hapus.

"Kemudian, total ADP yang di peruntukan untuk pembayaran siltap peratin dan perangkat pekon serta tunjangan dan operasional LHP tahun ini total kita anggarkan sebesar Rp. 53 miliar lebih," jelasnya.

Selanjutnya, mengenai tunjangan Peratin dan  perangkat pekon yang tidak dianggarkan dari ADP, apabila pekon mampu maka dapat dianggarkan selain dari dana desa seperti dengan memanfaatkan PAD Pekon.

"Besaran siltap peratin dan perangkat pekon tersebut telah mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019,"imbuhnya.

Sehingga, dalam penentuan jumlah pagu ADP yang di peruntukan untuk siltap dan tunjangan LHP tersebut dipastikan telah sesuai dengan kebutuhan di masing-masing pekon. 

"Termasuk biaya operasional pemerintah pekon, juga sudah ada rancangan dan penghitungan yang kita sesuaikan dengan kondisi di setiap pekon," jelasnya.

Sementara itu, terkait akan dihapusnya tunjangan peratin sebesar Rp1 juta/bulan tersebut, pihaknya meminta peratin agar kembali membaca peraturan bupati (Perbup) tentang penyusunan APBP 2021.

“Jadi mungkin bagi pekon yang belum mengetahui jika tunjangan peratin tahun ini sudah ditiadakan, bisa dibaca lagi Perbup yang sudah kita bagikan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan perihal kebijakan iuran BPJS kesehatan yang akan ditanggung oleh APBD tersebut, berlaku sejak bulan Januari, sehingga Peratin beserta perangkat pekon berikut anggota keluarga akan ditanggung oleh APBD dengan total anggaran yang digulirkan sebesar Rp2,3 miliar.

"Sesuai hitungan dalam aturan BPJS Kesehatan,  4 persen iuran wajib ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah, dan satu persen ditanggung oleh peserta. Jadi total pembayaran iuran yang dikeluarkan pemkab untuk seluruh perangkat pekon di lambar sebesar Rp2,3 miliar," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: