Istri Hamil, Suami Bersama Bapak Mertua Malah Sekongkol Lakukan Curat

Medialampung.co.id - KS bin KR (48) dan SK bin MN (21) warga Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, diamankan Tim Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar.
Bapak dan menantu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian pada 22 Agustus 2019 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit. Diketahui, SK bin MN kini meninggalkan istri yang tengah hamil lima bulan.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, keduanya diamankan atas laporan polisi (LP)/B-311/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 1 Juli 2020.
Dijelaskan, kronologis kejadian yakni Pada Kamis (22/9/2019), pelapor mendatangi kebun sayur yang terdapat gubuk dimana gubuk tersebut berisi alat-alat perlengkapan dalam berkebun dan disekitar gubuk juga terdapat peliharaan hewan ternak berupa ayam jago.
"Pada saat pagi hari pelapor mendatangi lokasi tersebut dengan maksud mengurus tanaman sayuran dan membuka gubuk sudah tidak ada alat berkebun, berupa tank semprot, golok, senapan angin, dan hewan ternak sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000," ujarnya.
Sementara kronologis penangkapan, yakni pada Senin (1/7/2020) sekitar pukul 16.00 wib Team Tekab 308 Polres Lambar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa atas nama KS berada dirumahnya.
Maka Team Tekab 308 yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Eflan langsung Menangkap dan Mengamankan pelaku, dan melakukan pengembangan dan mengamankan SK di gudang milik Remon di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Senapan Angin merk Franklin, Tank Semprot merk Chota, " imbuhnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: