Persilahkan Pemkab Lambar Untuk Berkoordinasi

Persilahkan Pemkab Lambar Untuk Berkoordinasi

Medialampung.co.id – Adanya pemberhentian sementara terhadap aktivitas pedagang sayur eceran antar wilayah Kabupaten seperti dari Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ke Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) itu sebelumnya berdasarkan dari hasil rapat bersama instansi serta mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No.9/2020 tentang perubahan atas Keppres No.7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian dikatakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Pesbar, Syamsu Hilal, S.Sos., Selasa (7/4) kemarin. Menurutnya, Pemkab Pesbar hingga kini masih terus memaksimalkan pengawasan terhadap masyarakat yang datang ke kabupaten Pesbar. Salah satunya terhadap pedagang sayur eceran dari wilayah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang memang setiap harinya kerap ramai berdatangan ke Pesbar untuk berjualan sayuran.

“Begitu juga dengan pedagang sayur eceran dari kabupaten lain, sementara ini aktivitasnya tetap dihentikan, karena itu kita harap para pedagang sayur dapat memahaminya,” katanya.

Terlebih, kata dia, di Kabupaten Lambar sebelumnya ada salah satu warga positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga itu tetap harus diantisipasi. Karena itu penghentian sementara bagi pedagang sayur eceran yang beraktivitas di Kabupaten Pesbar itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, apalagi pedagang sayur eceran terutama dari Lambar yang ramai ke Pesbar ini setiap harinya jelas bertemu lebih dari 10 orang warga.

“Pemberhentian sementara itu sebagai upaya Pemkab Pesbar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan tidak ada maksud untuk menghentikan total atau menghilangkan pedagang sayur eceran yang datang ke Pesbar,” jelasnya.

Dikatakannya, mudah-mudahan kondisi pandemi Covid-19 secepatnya bisa membaik dan tidak lama, sehingga semua aktivitas masyarakat tidak terkendala, seperti pedagang sayur eceran dari luar daerah salah satunya dari Lambar itu bisa beraktivitas kembali ke Pesbar. Karena masyarakat Kabupaten Pesbar sangat membutuhkan dan tentunya dengan dihentikan sementara aktivitas pedagang satu eceran itu akan berdampak pada harga sayuran yang mahal dan dampak lainnya.

“Namun karena adanya konsekuensi dari Pemkab Pesbar maka itu harus dilakukan. Karena meski instruksi sama dari Pemerintah Pusat, tapi setiap daerah berbeda kebijakan,” katanya.

Sementara itu, masih kata Syamsu, dengan masih adanya pedagang ikan dari Pesbar yang masuk ke Lambar tersebut sebelumnya juga sudah diimbau dan harusnya dapat dilakukan pencegahan juga di posko Covid-19 yang ada di Kabupaten Lambar. Namun yang jelas berkaitan dengan hal tersebut tentunya akan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat lanjutan penanganan Covid-19 oleh Pemkab Pesbar.

Dijelaskannya, Pemkab Pesbar tentunya juga masih menunggu adanya instruksi ataupun keputusan terbaru dari Pemerintah Pusat mengenai penanganan pencegahan Covid-19, salah satunya yang berkaitan dengan akses kelancaran pengiriman logistik bahan pangan termasuk sayuran. Meski pihaknya juga sudah mendapat informasi adanya surat dari Kementerian Pertanian ke Presiden RI perihal permohonan akses bagi kelancaran pengiriman logistik bahan pangan, sarana produksi dan tenaga kerja dibidang pertanian.

Namun hingga kini belum ada surat edaran atau keputusan maupun instruksi dari Pemerintah Pusat. Jika ada keputusan ataupun edaran terbaru perihal tersebut, Pemkab setempat akan menindaklanjutinya. Selain itu jika ada pihak dari Pemkab Lambar yang akan berkoordinasi ke Pemkab Pesbar mengenai keluhan pedagang sayur eceran tersebut tentu lebih baik.

“Pemkab Pesbar mempersilahkan kalau ada pihak dari Pemkab Lambar yang akan berkoordinasi dan jika perlu duduk satu meja untuk membahas bersama,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: