Inspektorat Lambar Terima Dua Laporan Melalui Online

Inspektorat Lambar Terima Dua Laporan Melalui Online

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, sejauh ini telah menerima setidaknya dua laporan yang dilaporkan masyarakat melalui laman https://ekantor.lampungbaratkab.go.id/opd/inspektorat/23. Dua laporan melalui online tersebut dan langsung ditindaklanjuti Inspektorat setempat.

Inspektur Lambar Drs. Hi. Nukman MS, M.M., mengungkapkan, dua laporan terkait terkait dengan kinerja peratin tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya sebagaimana aturan yang berlaku.

”Sejak kami buka laporan secara online, sudah ada dua laporan yang masuk, laporan tersebut kami tindaklanjuti, karena memang laporan tersebut bukan hanya sebatas katanya saja melainkan laporan yang riil disampaikan masyarakat, sehingga pelapor dan persoalan yang dilaporkan jelas,” ungkap Nukman.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan tanggungjawab dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi/pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran oleh Perangkat Daerah maupun peratin belum bisa bisa sepenuhnya dilakukan, karena masih belum diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) meskipun tim maupun lokus telah terbentuk.

”Lokus kami untuk monitoring dan evaluasi tahun ini yaki mencari hal yang menurut pandangan tim yang beresiko, contohnya Dana Bumdes, mulai dari perencanaan penganggaran, kemudian apakah anggaran yang terealisasi dengan benar atau tidak, sampai dengan apakah menghasilkan ekonomi kerakyatan atau tidak,” ujar Nukman.

Tidak hanya terhadap Bumdes, menurut Nukman, hal yang sama juga dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah. Sehingga anggaran yang ada benar-benar terealisasi sesuai dengan harapan. Tidak disalahgunakan apalagi sampai terjadi penyelewengan.

”Tim audit kami profesional, temuan-temuan pada saat pemeriksaan tentunya akan segera ditindaklanjuti, baik meminta kepada perangkat daerah hingga pekon melakukan pengembalian ke kas daerah maupun dengan mengambil opsi akhir yakni ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke APH ketika rekomendasi dari APIP tidak ditindaklanjuti oleh perangkat daerah dan peratin terkait,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: