Perpres No.82/2021 Diteken, Angin Segar Bagi Pondok Pesantren

Perpres No.82/2021 Diteken, Angin Segar Bagi Pondok Pesantren

Medialampung.co.id - Terbitnya Peraturan Presiden No.82/2021 Tentang Pendanaan Bagi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, menjadi angin segar bagi dunia pendidikan khususnya Pondok Pesantren. Karena dengan begitu Pondok Pesantren dapat memperoleh bantuan dana dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.

Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Hi. Ali Mukhtar, S.Ag, M.M, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan,  Perpres No.82/2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menjadi payung hukum bagi pesantren untuk mendapat bantuan pendanaan dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren dari Pemprov dan Pemerintah Daerah.

“Namun pondok pesantren yang berhak mendapat bantuan adalah Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan juga aktif dalam aplikasi EMIS,” ujar Hi. Ali Mukhtar. 

Dijelaskannya,  saat ini tercatat ada 31 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kemenag Lambar, sementara ponpes yang belum terdaftar atau belum memiliki nomor statistik lembaga terdapat 9 ponpes. Kemudian, dari jumlah ponpes yang terdaftar itu, kurang dari 20 ponpes yang aktif dalam aplikasi EMIS.

“Jika mengacu pada aturan Kemenag Pusat tahun 2021 ini yang dapat mengajukan bantuan tersebut adalah ponpes yang sudah mengaktifkan akun EMIS, adapun bagi ponpes yang ingin mengaktifkan akun EMIS para operator ponpes kami minta untuk berhubungan seksi PAPKI,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait perpres, sumber dana Pondok Pesantren yang diatur dalam Perpres No.82/2021 Pasal 4, berasal masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dari Dana Abadi Pesantren.

“Dana Abadi Pesantren dimaksud, berasal dari dana abadi pendidikan. Dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka fungsi pendidikan Pondok Pesantren,” tandasnya seraya menambahkan bahwa terkait perpres ini baru akan efektif pada tahun 2022 mendatang, sehingga ada kesempatan bagi ponpes untuk segera mengurus kelengkapan administrasi atau hal–hal masih perlu dilengkapi agar menjadi penerima program tersebut.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: