Pernikahan Batal karena Mempelai Pria Ternyata Perempuan

Pernikahan Batal karena Mempelai Pria Ternyata Perempuan

Medialampung.co.id - Resepsi pernikahan di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dibatalkan karena mempelai pria ternyata berjenis kelamin perempuan. Kebohongan itu terbongkar saat kedua mempelai menjalani malam pertama setelah menikah "di bawah tangan".

Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin mengatakan, perkawinan akan sah ketika tercatat secara hukum dan administratif di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun, jika perkawinan di bawah tangan atau siri tidak dinyatakan sah.

Untuk melangsungkan perkawinan, sampai Rohimin, musti adanya rukun, syarat dan ketentuan yang terpenuhi. Sebab saat akad nikah dilakukan di KUA terdapat hak dan kewajiban antara kedua mempelai.

Pembatalan resepsi pernikahan kedua mempelai di Kabupaten Bengkulu Utara, terang Rohimin, langkah yang tepat. Setelah diketahui mempelai pria berinisial FT berjenis kelamin perempuan.

''Perkawinan siri itu tidak sah secara agama, sebab tidak tercatat. Perkawinan yang sah ketika tercatat secara hukum dan administratif di KUA. Kalau resepsi pernikahannya sudah batal itu sudah pas. Apa lagi mempelai pria-nya berjenis kelamin perempuan. Menikah dengan sesama jenis itu hukumnya haram,'' kata Rohimin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2020).

Ditambahkan Kepala KUA Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Indra Gunawan, secara agama pernikahan sejenis haram. Hal tersebut menyusul mempelai pria berjenis kelamin perempuan.

Langkah dari pihak keluarga mempelai perempuan berinisial DS membatalkan resepsi pernikahan keduanya dinilai sudah tepat. Di mana DS tidak mengetahui jika mempelai pria berjenis kelamin perempuan.

''Secara agama itu haram dan tidak diperbolehkan,'' tegas Indra.

Indra mengatakan, kedua mempelai sebelumnya telah melangsungkan akad nikah di bawah tangan atau siri yang disaksikan pihak anggota keluarga mempelai perempuan. Namun, kedok mempelai pria berinisial FT tersebut terbongkar ketika keduanya ingin melangsungkan malam pertama.

Mendapati hal stersebut, terang Indra, DS melaporkan kepada orangtuanya. Jika FT berjenis kelamin perempuan. Dari laporan tersebut pihak keluarga mendatangi rumah orangtua FT di Kota Bengkulu.

''Mempelai perempuan kaget, jika dia (mempelai pria) berjenis kelamin perempuan. KTP mempelai pria itu perempuan,'' sampai Indra.

Rencana resepsi yang sebelumnya telah direncanakan, sampai Indra, dibatalkan. Sementara undangan dan persiapan resepsi pernikahan telah dipersiapkan secara matang pihak keluarga mempelai perempuan.

Indra tidak mengetahui secara persis undangan yang telah disebarkan pihak mempelai perempuan.

''Akad nikah sudah berlangsung. Nikah di bawah tangan atau siri tanpa melibatkan KUA. Sekarang resepsi pernikahan dibatalkan,'' pungkas Indra. (okezone/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: