Ini Riwayat Kajari Pringsewu Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

Ini Riwayat Kajari Pringsewu Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

Medialampung.co.id - Kronologis Pasien 06 yang terkonfirmasi Covid-19 berdasar keluhan tak enak badan setelah perjalanan dari Medan Sumut.

"Pasien 06 baru saja pulang melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, tiba di Kabupaten Pringsewu  26 Agustus  lalu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) kabupaten Pringsewu, dr. Nofli Yurni. Selanjutnya selang sehari kemudian atau tanggal 27 Agustus P06  mengeluh batuk, pilek dan badan pegal-pegal.

"P06 ke salah satu RS pemerintah untuk memeriksakan diri serta dilakukan rapid tes dengan hasilnya non reaktif," bebernya. 

Namun sampai 31 Agustus karena merasa kondisinya belum membaik kembali mengunjungi salah satu RS Pemerintahan untuk melakukan swab test. Kemudian 1 September  Swab test keluar dan hasilnya keluar.

"Saat ini P06 menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya di kelurahan Pringsewu Barat," jelas dr. Novli.

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap orang terdekatnya dengan nomor urut pasien yakni P07, P08, P09, P10, dan P11.

"Hasil tracing dari pasien 06 ada 5 orang terdekatnya yang merupakan ajudan dan protokol positif terkonfirmasi pada tanggal 1 September 2020 dengan nomor urut pasien yakni P07, P08, P09, P10, dan P11," beber dr. Novli. 

Untuk  P08, P09, P10, dan P11 sudah bersedia ke rumah singgah untuk isolasi lebih lanjut. 

"Sedangkan P07 isolasi mandiri satu rumah bersama P06," jelasnya.

Sementaea itu seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu bakal menjalani rapid test.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah semakin berkembangnya pandemi Covid-19 sekaligus menyikapi adanya penambahan kasus baru yang dialami Kepala Kejari Pringsewu Amru E. Siregar.

"Utamanya bagi pejabat yang merasa pernah kontak bertemu dengan pasien, Senin besok kita laksanakan," ungkap  Wakil Bupati Pringsewu, Hi. Fauzi (sag/mul/mlo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: