Perkara Perceraian di Lambar-Pesbar 'Meledak' Lagi

Perkara Perceraian di Lambar-Pesbar 'Meledak' Lagi

Medialampung.co.id - Sempat menurun saat adanya Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kini tren perceraian di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat mulai meningkat, khususnya memasuki bulan Agustus hingga September. 

Humas PA Krui Ali Muhtarom, S.H.I, M.H.I., mengungkapkan, pada bulan Juli lalu jumlah perkara perceraian sempat mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019 dengan jumlah selisih sebanyak 70 perkara. Namun periode bulan Agustus dan September jumlahnya kembali meningkat, bahkan hampir sama dengan perkara pada bulan Agustus dan September 2019.

"Jika bulan Juli lalu sempat turun dengan selisih 70 perkara, maka khusus bulan September ini kembali naik lagi, dengan jumlah hampir 400 perkara atau mendekati angka pada tahun lalu sebanyak 409 perkara, artinya hanya selisih sembilan perkara dan memungkinkan angkanya sama atau bahkan lebih," ungkap Ali Selasa (22/9/). 

Peningkatan jumlah perkara perceraian di tengah Pandemi Covid-19, kata dia, salah satunya disebabkan karena telah dibukanya kembali pendaftaran gugatan perceraian secara langsung. Bahkan sejak pendaftaran langsung dibuka angkanya meledak lagi, dibandingkan dengan waktu pendaftaran secara online. 

"Untuk gugatan perceraian ini, umur penggugat atau tergugat itu kisaran 30-40 tahun sekitar 50 %, umur 40-60 tahun sekitar 30 %, dan selebihnya sekitar umur 20-an tahun dan diatas 60-an tahun, untuk perbandingan gugatannya itu sekitar 75 % digugat istri dan sisanya itu sekitar 25 % talak suami,"  ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ali, pada saat pendaftaran gugatan para penggugat juga menyertakan alasan, dan sejauh ini penyebab gugatan adalah 60 % karena faktor perekonomian, diantaranya karena suami tidak bekerja, atau bekerja namun tidak memberikan nafkah, serta kekurangan nafkah dari suami. 

"Penyebab lainnya sekitar 20 % itu karena perselingkuhan itu paling banyak gugatannya dari daerah Pesisir Barat dan faktor lainnya karena kekerasan dalam rumah tangga," bebernya. 

Dalam proses sidang perceraian, lanjut dia, sekitar 80 % tidak dihadiri oleh tergugat, dan setelah dilakukan pemanggilan berkali-kali namun tidak juga mau hadir maka tetap diputuskan oleh hakim. 

"Sebelum gugatan ditindaklanjuti upaya mediasi dilakukan oleh hakim, namun hanya lima persen saja upaya mediasi berhasil.  Hal itu mungkin dikarenakan gugatan ke pengadilan adalah langkah terakhir, setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh pihak keluarga," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: