Ini Langkah Sekkab Anthoni Menyikapi Instruksi Bupati Hj. Winarti
Medialampung.co.id - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang (Tuba) Ir. Anthony, M.M., meminta seluruh ASN serta leading sector serius menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tuba Hj. Winarti, S.E, M.H., tanggal 16 Maret 2020. Itu sebagai bentuk tindak lanjut instruksi dari bupati setempat.
Menurut Anthoni, dengan memperhatikan dan menindaklanjuti SE Bupati Tuba nomor 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 7 tahun 2020 tentang tugas dan gugus percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tentu diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan.
Karena itu, Sekkab Anthoni meminta ASN, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala kampung dan Badan Perwakilan Kampung kabupaten setempat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
1. Memberikan dukungan dan kerja sama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lebih masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing, seperti menjaga jarak aman, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah dan tidak bepergian jika tidak mendesak, larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Melaksanakan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
3. Memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari Luar Negeri, Luar Kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.
4. Diminta untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 (tiga) shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.
5. Selain itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti, rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya. Berkaitan hal ini, maka diminta saudara intensif berkoordinasi dengan Dinas PMK dan Inspektorat agar lebih efektif dan sesuai aturan.
6. Memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha Karaoke, Hiburan Malam Tempat Wisata dan Game Station / Warnet yang berada diwilayah Saudara untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020, dan bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: