Ini Janji MR Saat Mencabuli Korbannya

Ini Janji MR Saat Mencabuli Korbannya

Medialampung.co.id - Polisi menemukan fakta baru dalam proses Pemeriksaan kasus pencabulan yang dilakukan MR (17) kepada korban AF (14).

Kepada penyidik, MR mengaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut disertai janji akan menikahi korban.

Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya perbuatan terlarang itu terjadi. Bahkan setidaknya sampai tiga kali, yaitu pada tanggal 18, 20 dan 21 September lalu. Dimana lokasinya sama yaitu di rumah kos-kosan yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Barat.

Perbuatan terlarang itu bermula pada Kamis (17/9) sekira jam 19.30 WIB, korban dijemput oleh MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kost tersebut.

Kemudian sekitar jam 01.00 WIB, di dalam kamar kost tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab menikahi korban jika korban hamil.

"Korban mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Atas dugaan perbuatannya tersebut MR di jerat melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23/2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Adapun ancaman hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

"Tetapi karena pelaku masih berstatus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No.11/2012 tentang sistem peradilan anak,” beber Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: