Ini Hasil Kesepakatan Pengusaha dan Petani Singkong di Lampura

Ini Hasil Kesepakatan Pengusaha dan Petani Singkong di Lampura

Medialampung.co.id - Rapat lanjutan yang dilaksanakan di ruang Siger Kantor Pemkab Lampung Utara, (Lampura) Selasa (27/10) dihadiri Ketua DPRD Lampura, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan dari beberapa perusahaan singkong di Lampura, perwakilan masyarakat pekerja tani,  (27/10).

Sementara, rapat lanjutan tersebut, bertujuan untuk menyepakati hasil musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat serta beberapa pihak perusahaan di Lampura.

Asisten I Pemkab Lampura, Azuwar Yazid mengatakan, hasil keputusan yang dikeluarkan dan disahkan memiliki tiga poin antara lain yakni, pertama untuk sementara perwakilan petani Lampura, dapat menerima harga singkong yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada dengan rincian harga Rp.850,00/kg serta potongan 20% dan harga singkong yang ditawarkan oleh pihak perusahaan PT. Budi Starch and Sweetener, dengan rincian harga Rp.800,00/kg serta potongan 10-15%, yang akan diumumkan ke dalam nota pembelian singkong.

Kemudian, lanjutnya, poin keduanya adalah, pihak-pihak perusahaan akan melakukan koordinasi dan negosiasi kepada para manajemen perusahaan, terkait dengan tuntutan harga yang ditawarkan oleh para perwakilan petani Lampura, terdiri dari harga singkong yang diterima petani serendah-rendahnya adalah Rp.1000,00/kg dan potongan 10-15% tanpa diikuti potongan-potongan secara ilegal, sedangkan interval waktu yang diberikan terhadap tanggapan tuntutan harga dari petani tersebut adalah 15 hari terhitung sejak berita acara ditandatangani oleh para pihak, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura, akan melakukan tindakan penghentian sementara produksi tapioka oleh seluruh perusahaan tapioka yang terdapat di wilayah Kabupaten Lampura.

"Sementara untuk, poin yang ke tiga adalah, seiring dengan butir kesepakatan di atas para sepakat untuk bersama-sama membentuk Tim Monitoring Harga Singkong di wilayah Kabupaten Lampura, yang bertugas mencari solusi terkait dengan permasalahan harga singkong yang diberlakukan oleh pihak perusahaan tapioka yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Lampura, " kata Azuwar Yazid, saat membacakan hasil kesepakatan tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut, telah dimusyawarahkan secara terinci dengan terbuka dan transparan, demi memenuhi permintaan kesejahteraan masyarakat petani di wilayah Kabupaten Lampura.

"Jadi semua sudah sepakat untuk ketiga poin tersebut. Pemkab Lampura berharap, kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan," tegasnya.

Sebelumnya, Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Petani Singkong Kabupaten Lampung Utara(Lampura),  menggelar aksi turun kejalan di perusahaan ubi kayu perseroan terbuka teguh wibawa bhakti persada (PT-TWBP), Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Rabu, (21/10) lalu.

Mereka menuntut pemerintah maupun pihak pengusaha dapat memberikan harga sewajarnya, saat ini dihargai hanya Rp 800/kg. 

Sementara, terdapat  potongan mencapai lebih dari 24%, sehingga memukul pendapatan petani, dan berdampak penyempitan ekonomi khususnya petani singkong.

"Kami minta pemerintah maupun legislatif dapat membubuhkan tanda tangannya disini, dalam surat perjanjian terhadap dua tuntutan masyarakat. Yakni normalisasi harga singkong, mulai dari Rp 1000/kg -Rp 1.400/kg. Dan potongan direntang 10%-14%, "kata Riski Afiansyah Abung, salah seorang orator aksi.

Riski yang didampingi Merwan, dan ratusan petani singkong lainnya menggelar mediasi bersama Ketua DPRD Lampura, Romli tersebut, diterima oleh salah seorang perwakilan pihak perusahaan setempat.

Selain itu, terdapat juga  perwakilan pemerintah daerah, Kadis Pertanian, Sofian dan Kadis Perdagangan Hendri di depan massa aksi perusahaan setempat.

Setelah sebelumnya, Ketua DPRD, Romli menyatakan siap memberikan dukungan. Bahkan akan turun langsung memimpin aksi bila sampai tak diindahkan, setelah sebelumnya membubuhkan tanda tangan perjanjian.

"Saya siap mengundurkan diri, apabila point yang menjadi tuntutan warga tak diakomodir. Bahkan akan langsung turun untuk turut serta bersama masyarakat membela haknya, " tegas Ketu DPRD Lampura, Romli, di depan ratusan petani singkong.

Pihaknya berjanji, akan mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu. Khususnya mereka berprofesi sebagai petani singkong, sebab, dengan harga dan mekanisme yang ada cukup memberatkan bagi para petani.

"Minim-minimnya potongan itu 18%, sementara harga jauh dari harapan. Mungkin itu beberapa point yang menjadi aspirasi mereka, kami bersama pemerintah akan mengawal ini semua. Yang menjadi aspirasinya (massa aksi)," kata dia.

Sementata, perwakilan pihak perusahaan, Subardi mengklaim apa yang dilakukan perusahaan telah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. 

Seperti misalnya persentase potongan, itu untuk menutupi berat tanah, batang dan sisa material lainya yang terbawa dibawah, saat melakukan timbangan kendaraan yang memuat singkong.

"Kalau kami hanya mengikuti prosedur dari perusahaan, termasuk dengan harga," kata, Subardi, Koordinator Tenaga Kerja PT TWBP.

Untuk itu, kata dia, pihak perusahaan juga memiliki ketentuan untuk membeli singkong kepada petani.

"Semuanya sudah menjadi ketetapan manajemen perusahaan. Kendati demikian, kita juga akan mendengarkan aspirasi para petani singkong," tegasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: