Peringati HKN, DPD PPNI Update Pengetahuan Perawat

Peringati HKN, DPD PPNI Update Pengetahuan Perawat

Medialampung.co.id – DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lampung Barat akan menggelar seminar dan workshop perlindungan hukum bagi perawat dan strategi hukum dalam pelayanan kesehatan di era revolusi 4.0 di aula Keagungan pada Kamis (5/12) esok.

Kegiatan tersebut rencananya akan dibuka Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, serta menghadirkan narasumber Ketua DPW PPNI Dedi Afrizal S.Kep, Ners, M.H.,dan Kandidat Pakar Hukum Kesehatan yang juga Anggota Badan Bantuan Hukum DPP PPNI Gustafianof, S.H, M.Sc. Kemudian, akan dihadiri para sisten, staf ahli, sejumlah kepala OPD, Kepala Dinas Kesehatan selaku Pembina Organisasi Profesi, anggota DPD PPNI Lambar sebanyak 268 orang, serta undangan lainnya.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Lambar Suhendrawati, S.K.M, M.P., mengatakan, dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 55, DPD PPNI Kabupaten Lambar menggelar seminar dan workshop perlindungan hukum bagi perawat dan strategi hukum dalam pelayanan kesehatan di era revolusi 4.0.  Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan bazar, serta kegiatan PPNI peduli berupa pemberian santunan dan bingkisan kepada anak yatim piatu,  lansia, ibu hamil kurang energi kronis serta balita stunting.

Suhendrawati mengungkapkan,  di Kabupaten Lambar, organisasi PPNI terdiri dari DPD  dengan 11 DPK yang tersebar di 15 kecamatan, rumah sakit dan puskesmas  dengan jumlah anggota sebanyak 341 orang terdiri dari PNS  sebanyak 196 orang, PTT daerah dan TKD 38 orang dan TKS 107 orang.

Tujuannya dilaksanakannya kegiatan seminar dan workshop ini untuk meningkatkan wawasan dan mengupdate ilmu pengetahuan terkait aturan keperawatan serta antisipasi agar perawat mengerti dalam menjalankan tugas karena terdapat rambu rambu yang harus dihindari dari seorang perawat.

“Kegiatan ini dilakukan lebih kepada upaya untuk mengatur strategi apa yang menjadi kewenangan perawat, karena jika kita sudah tahu rambu rambu maka kita dapat menghindari hal-hal yang melanggar ketentuan,” ungkap Suhedrawati. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: