Ingat! Ini Batas Usia Minimal Untuk Menikah

Ingat! Ini Batas Usia Minimal Untuk Menikah

Medialampung.co.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau masyarakat laki-laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan, diharapkan untuk dapat memperhatikan batas usia minimal pernikahan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Hi.Irhamsyah, S.Th, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., mengatakan, batas usia minimal pernikahan mengacu pada Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Adapun dalam aturan itu, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

“Baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Minggu (16/1).

Dalam peraturan tentang perlindungan anak, kata dia, disebutkan bahwa kategori anak adalah yang usianya di bawah 18 tahun. Sehingga, diharapkan bagi masyarakat yang hendak menikah agar dapat memperhatikan terlebih dahulu usia minimal anak itu. Jika pun ada peristiwa menikah dibawah batas minimal atau pernikahan dini, untuk di Pesbar ini walaupun ada itu jarang terjadi.

“Pernikahan anak dibawah umur biasanya terjadi karena beberapa faktor, tentu dalam pernikahan usia dini itu juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata dia, kantor Kemenag Pesbar hingga kini masih terus melakukan pembinaan dan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing Kecamatan, salah satunya mensosialisasikan terkait dengan batas minimal usia nikah maupun persyaratan dalam pernikahan. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat benar-benar memperhatikannya, sehingga pernikahan anak dibawah umur bisa terus menurun, bahkan tidak lagi terjadi di Kabupaten Pesbar ini khususnya.

“Pernikahan anak dibawah umur itu jelas akan banyak risiko-nya, baik dari sisi kesehatan, reproduksi maupun dari sisi lainnya dalam hal membangun rumah tangga. Terlebih pernikahan merupakan sakral, dengan harapan hanya dilakukan sekali seumur hidup,” tandasnya.(yan/d1n)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: