Ingat! Besok PNS Tetap Masuk Kerja

Ingat! Besok PNS Tetap Masuk Kerja

Medialampung.co.id - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Jumat (22/5) besok tetap masuk kerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang semula diberlakukan pada tanggal 22 Mei tersebut dibatalkan.

Pembatalan itu menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi No.440/2020, No.03/2020 serta No.03/2020 yang ditetapkan tanggal 20 Mei 2020 tentang  perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi No.728/2019, No.213/2020, No.01/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Asisten III Setdakab Pesbar, Ir.Hasnul Abrar, M.P., mengatakan dalam surat keputusan bersama tiga menteri itu dijelaskan salah satunya yakni menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020.

"Adanya perubahan surat keputusan bersama tiga menteri itu baru keluar hari ini dan langsung kita sampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat, karena itu besok PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan protokol Covid-19," jelasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: