Imingi Anak HP untuk Main Game, Ayah Tiri Berbuat Cabul

Medialampung.co.id - Mengimingi anak tiri dipinjamkan HP untuk main game, Suyatno (41), warga Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, tega berbuat cabul. Petani ini pun harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Punggur Iptu Amsyar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu korban, Maryuli (38). "Kita tangkap tersangka di rumahnya berdasarkan LP/208 -B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur Tgl. 12 April 2020. Kita tangkap Minggu (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Modus pencabulan, kata Amsyar, tersangka mengimingi korban NM (5) yang merupakan anak tirinya dipinjamkan HP untuk main game, Sabtu (11/4) sekitar pukul 17.30 WIB. "Korban di ruang tamu rumah diimingi tersangka dipinjamkan HP untuk main game. Sebelum memberikan HP, tersangka memasukkan jari tangan ke kemaluan korban," ujarnya.
Perbuatan bejat ini, kata Amsyar, diketahui ibu korban yang melihat anaknya menangis kesakitan usai buang air kecil, Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB. "Ibu korban mengecek kemaluan anaknya ada luka lecet dan ada darah. Korban ditanya dan bertutur kemaluannya dimasukkan jari oleh tersangka. Korban takut dan trauma. Akhirnya ibu korban berkoordinasi dengan familinya dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Punggur," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, kata Amsyar, pihaknya langsung menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan korban. "Tersangka langsung diamankan di Mapolsek Punggur, Minggu (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Terkait kasus ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng melakukan langkah konseling untuk mendampingi korban. "Korban trauma karena kejadian ini. Rencananya, kita akan bawa korban ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bandarlampung untuk pemulihan traumanya," kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono.
Berdasarkan keterangan korban, kata Eko, ayah tirinya sudah empat kali melakukan pencabulan. "Pengakuan korban sudah empat kali. Tapi, korban tidak ingat waktunya. Katanya pernah juga di gubuk persawahan dan rumah mbahnya. Tersangka memang benar selalu mengimingi korban untuk meminjamkan HP untuk main game sebelum melakukan aksi bejatnya. Kelihatannya sih ada kelainan suka anak-anak. Sebab, kata istrinya yang juga ibu korban hubungan suami-istri rutin. Istrinya juga tak menyangka suaminya tega berbuat bejat," ungkapnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: