Imbas Covid-19, Puluhan Karyawan di PHK
Medialampung.co.id – Imbas adanya wabah virus corona (Covid-19), ternyata bukan hanya berdampak terhadap pemerintah, usaha, masyarakat, namun juga berdampak terhadap karyawan/pekerja yang hilang pekerjaannya karena di PHK (pemutusan hubungan kerja).
“Sejauh ini sudah ada 16 karyawan/pekerja di Kabupaten Lambar yang ter-PHK,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.P, Jumat (24/4)
Dijelaskannya, pemerintah daerah telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal pendataan karyawan ter PHK kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lambar. Dasar pihaknya menerbitkan surat pemberitahuan tentang pendataan karyawan ter-PHK yaitu Peraturan Presiden RI No.36/2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.36/2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden RI No.36/2020 serta surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung No.005/117/V.08/2020 tanggal 2 April 2020.
“Hingga saat ini sudah ada 16 karyawan yang di PHK tersebut sesuai dengan laporan yang disampaikan perusahaan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” ujar dia seraya menambahkan, ke-16 karyawan yang di PHK tersebut, rinciannya Hotel Sahabat Utama 11 orang, PT. Mandala Multi Finance dua orang, Bank Eka satu orang dan Indomobile dua orang.
Terkait adanya surat tersebut, pihaknya berharap pihak perusahaan untuk menyampaikan data yang akurat, jujur serta sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Adapun pendataan yang dilakukan mencantumkan nama perusahaan, alamat, jumlah tenaga kerja, jumlah tenaga pekerja ter PHK, serta jenis kelaminnya.
“Kita berharap dengan adanya pendataan tersebut, akan diketahui berapa jumlah pekerja atau karyawan di Kabupaten Lambar yang ter-PHK . Kami juga menyarankan kepada pekerja yang di PHK agar mendaftar program kartu pra kerja secara online,” pungkas dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: