Tidur Nyenyak, Tak Sadar Rumah Disatroni Maling

Tidur Nyenyak, Tak Sadar Rumah Disatroni Maling

Medialampung.co.id -  Zaka Nur Sodik (45), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, terbangun dari tidur, Minggu (8/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Zaka dibangunkan istrinya karena melihat pintu depan rumah sudah terbuka.

Ketika itu korban langsung mengecek. Alangkah kaget karena satu unit motor Honda New Mega Pro BE 4189 HS miliknya di ruang tamu sudah tak ada. Setelah mengecek barang lainnya, satu HP merek Realme C2, satu Tablet merek Advan, dan satu unit HP Samsung miliknya juga tak ada.

Bukan hanya itu. Satu tas selempang warna hitam berisi STNK motor, KTP, ATM BRI, dan kartu BPJS juga raib. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Terusannunyai dengan Laporan Polisi No.LP/291-B/XI/2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 9 November 2020.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kita langsung melakukan penyelidikan. Pelakunya dapat diketahui. Pada Kamis (7/1) sekitar pukul 04.00 WIB, kita mendapat informasi keberadaan pelaku. Tersangka Herman (25), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, berhasil ditangkap. Tersangka dapat ditangkap di Kampung Gunungagung dengan barang bukti satu unit HP Realme C2," katanya.

Dalam pemeriksaan, kata Santoso, ternyata tersangka Herman juga terlibat dalam kasus curat lainnya. "Tersangka ini terlibat kasus curat lainnya. Korbannya Martini (45), warga Kampung Gunungagung. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 09-B/ I /2021/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 7 Januari 2021," ujarnya.

Peristiwa pencurian, kata Santoso,  Kamis (7/1) sekitar pukul 01.30 WIB. "Tersangka bersama rekannya masuk ke rumah korban lewat jendela belakang. Kemudian mengambil motor Honda Karisma 125 warna hitam B 5505 EL, satu unit HP merek Oppo A5, dan satu unit HP Nokia," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Herman, kata Santoso, pihaknya langsung menangkap satu tersangka lagi. "Kita menangkap tersangka Andi Putra (24), warga Kampung Gunungagung,  di rumahnya, Kamis (7/1) sekitar pukul 04.30 WIB. Barang bukti yang diamankan motor dan HP korban, obeng, serta plat motor B 5505 EL. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: