THR PNS di Lambar Cair

THR PNS di Lambar Cair

Medialampung.co.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lambar. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri telah cair. 

“Tunjangan hari raya telah cair. Dasar pembayaran THR tersebut sesuai dengan Keputusan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.63/2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (7/5)

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp18 miliar lebih dengan jumlah penerima 3.902 orang yang terdiri dari pejabat negara, PNS dan CPNS serta 65 orang PPPK. 

Kata dia, pembayaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan ditanggung pemerintah.

“Pembayaran THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji yang diterima pada bulan April 2021,” tegas Okmal seraya menambahkan untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni tahun 2021. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: