Terungkap, PI Tiga Kali Cabuli Korbannya di Penginapan

Medialampung.co.id - Terungkap, aksi pencabulan oleh PI (23) terhadap korbannya DA (17) setidaknya sudah Tiga kali dilakukan.
Kesemuanya, menurut PI, berlangsung di penginapan di daerah Pringsewu.
Pada anggota Polsek Pringsewu Kota yang memeriksanya, PI mengaku perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak bulan Agustus hingga September lalu.
"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban," terang Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri, SH., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dibawa ke salah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan. Ironisnya selain korbannya masih di bawah umur tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak.
"Katanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban," beber Kompol Atang.
Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI No.17/2016.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Untuk diketahui, PI kini harus mendekam di sel Mapolsek Pringsewu Kota. Warga Kampung Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah itu diduga berbuat cabul terhadap DA (17).(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: