Terungkap, Pelaku Pemerasan Juga Pernah Curi Burung Polisi dan Jaksa

Terungkap, Pelaku Pemerasan Juga Pernah Curi Burung Polisi dan Jaksa

Medialampung.co.id - Medi Anggi Saputra (25), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Terbanggibesar, Senin (15/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka ditangkap karena telah melakukan pemerasan.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Febri Prastya (33), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. "Laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/641-B/XII/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS Tanggal 4 Desember 2020," katanya.

Kronologis kejadian, kata Sutana, korban mengendarai motor melintas di jalan lintas Sumatera, Kampung Terbanggibesar, berpapasan dengan tersangka. "Korban berpapasan dengan tersangka, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Di dekat jembatan, korban dihentikan tersangka. Korban dituding hendak menabrak motor tersangka. Tersangka meminta ganti rugi. Korban dibawa ke depan kantor Kecamatan Terbanggibesar dan diminta barang-barangnya. Jika tidak akan dipermasalahkan. Korban menyerahkan uang Rp80.000, HP Oppo A.A9, dan HP Oppo A83. Tersangka pun pergi," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, kata Sutana, terungkap juga kasus lainnya. "Tersangka juga pernah melakukan pencurian burung murai milik anggota polisi dan burung cucak rowo milik seorang jaksa.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: