Tertibkan Bangunan Liar, Adipati: Tak Ada yang Kebal Hukum

Medialampung.co.id - Seolah belum puas dengan hasil penertiban yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus yang yang lalu, Bupati Raden Adipati Surya, S.H., M.M., turun langsung memimpin penertiban puluhan bangunan liar di ruas Jaringan Irigasi Way Umpu Kecamatan Baradatu atau tepatnya di Kampung Tiuh Balak 1 dan Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Waykanan, Rabu (18/8).
Pada penertiban ini, Adipati Surya didampingi Sekdakab Hi. Saipul, S.Sos, M.IP, Ketua DPRD Nikman Karim, S.H, Anggota DPRD Rozali Usman, S.H, Asisten 2, Kadis Pertanian, Kalak BPBD, Kasat Pol PP, Dandim, Polres, Kapolsek Baradatu, Danramil, Camat Baradatu, Sekcam Baradatu, Kepala Kampung setempat.
“Kewenangan saya hari ini adalah mengawal dan melihat penertiban bangunan liar, karena ini adalah tanah negara yang diduduki masyarakat dan hari ini ada 7500 hektar Sawah yang bisa teraliri dan disitu juga masyarakat yang harus saya pikirkan. Penertiban ini sebenarnya sudah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai himbauan teguran dan sampai proses eksekusi pada hari ini," tegas Adipati Surya.
Lebih jauh Bupati mengatakan kalau dirinya dipilih rakyat dan Ketua DPRD juga dipilih rakyat, sehingga tentunya keduanya akan mementingkan kepentingan masyarakat banyak dan bukan kepentingan pribadi dan atau golongan.
“Rakyat paling utama bagi kami, tapi mohon maaf disini juga kami adalah alat Negara yang harus patuh dan taat kepada Negara, di sini tidak ada warga yang kebal hukum dan semuanya harus taat pada hukum,” tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa beberapa bangunan liar ruang sempadan jaringan irigasi baik garis sempadan kanan maupun kiri yang ditertibkan diantaranya Balai Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Gedung Posyandu Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Kantor PDAM Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Bangunan rumah di Kampung Tiuh Balak 1 (permanen dan semi permanen) sebanyak tiga bangunan, Bangunan rumah di Kelurahan Tiuh Balak Pasar (permanen dan semi permanen) sebanyak lima bangunan, Bangunan rumah di Kampung Tiuh Balak 1 (permanen dan semi permanen) sebanyak dua bangunan, Pohon - pohon liar sepanjang jalur irigasi saluran sekunder dan saluran primer serta pagar rumah permanen yang terbuat dari kayu sepanjang jalur irigasi sekunder dan saluran primer.
Kegiatan penertiban sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Waykanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melalui Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Waykanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: