Tertangkap Basah, Pelaku Curat Diamankan

Tertangkap Basah, Pelaku Curat Diamankan

Medialampung.co.id - Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan. Selasa (3/3).

Pelaku berinisial AS (20) warga Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Bahuga AKP Singgih Widada bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 00.30 WIB.

Modusnya pelaku masuk ke rumah korban M. Riski warga Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan dengan cara melewati ventilasi jendela kamar rumah korban.

Setelah pelaku masuk lalu mencongkel pintu lemari yang berada di kamar ibu korban, pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah yang disimpan di dalam kaleng.

Mendengar suara aneh dari kamar lain, korban yang belum tidur lansung memeriksa rupanya benar kecurigaan korban mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal masih berada di dalam kamar ibu korban, dengan sigap pelaku lansung diamankan agar tidak melarikan diri.

Petugas Polsek yang menerima laporan informasi dari masyarakat lalu mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk diamankan ke Polsek Buay Bahuga.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Singgih Widada. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: