Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Baradatu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Selasa (25/2).
Tersangka berinisial HA (34) merupakan warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan pelaku berawal ketika Petugas gabungan yang melaksanakan Patroli melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam merah bernomor Polisi A 6838 KK melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu, Senin (24/2) pukul 17.30 WIB.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung menghentikannya.
Ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi, tersangka yang mengaku berinisial HA tersebut tidak dapat menunjukannya sehingga petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya.
Melihat hal itu, petugas langsung memeriksa bungkusan tersebut, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.
Sementara diketahui pelaku HA juga diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana terkait pasal 363 KUHP atau 362 KUHP yang terjadi di wilayah Polsek Baradatu dan untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengembang kasus tersebut.
"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," AKP Made Indra.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: