Tersangka Penipu Bermodus Transfer Uang DP Diciduk Polisi

Tersangka Penipu Bermodus Transfer Uang DP Diciduk Polisi

Medialampung.co.id - Seorang wanita paruh baya berinisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), karena diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan Juta Rupiah

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H menyampaikannya pada, Senin (27/9) 

Dikatakan oleh AKP Eko Rendi, ditangkapnya tersangka TS berdasarkan dari Laporan korban Ari Esti (32) warga jalan Tupai No.16 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandarlampung ke Polres Lampura No.LP/830/B/IX/2021/Polres LU/Polda Lampung tanggal 01 September 2021 

Lanjut Kasat" kronologis kejadian dan modus operandi yang dilakukan, pelapor / korban Ari Esti pasang iklan di marketplace facebook yang berisi penjualan buah, dihubungi oleh terduga pelaku (TS) melalui telepon dengan nomor 081273837985 yang mengaku bernama SINTA dan memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah SEPTIANA jalan M Aripin Kotabumi. 

Sebagai tanda jadinya, terduga (TS) mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan.

Setelah barang tiba di TKP bersama-sama dengan korban, barang pun dipindahkan ke mobil/kendaraan pelaku TS, setelah memuat/memindahkan, kendaraan langsung berangkat (meninggalkan TKP). 

Selanjutnya terduga TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari esti untuk makan bakso, beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan yang pada akhirnya pelaku tak kunjung kembali, dan korban pun melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara

"Akibat kejadian korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah)," ujar Kasatres

Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim kita yang di backup piket Samapta, hari Minggu (26/9) sekira pukul 10.30 WIB diketahui terduga TS berada di Jl. Raden Intan Dusun Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan 

"Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, ia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan "tutur AKP Eko Rendi

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya, tersangka TS juga pernah melakukan tindak pidana serupa (penipuan dan penggelapan) di beberapa TKP diantaranya pertama pada hari Minggu (19/9) toko sembako Marta Kebon empat dengan Laporan Polisi LP/B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 5.600.000,- 

Kedua hari Kamis (10/6) di Desa Tulung Bakal Desa Tanjung Raja toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 64.000.000,- dan ada banyak tempat lainnya, diperkirakan lebih dari 10 TKP. 

"Saat ini TS telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan, ia di jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP "pungkas AKP Eko Rendi (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: