Tersangka dan BB Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Lambar

Tersangka dan BB Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Lambar

Medialampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, melakukan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar terhadap kasus penangkapan ikan menggunakan bom dengan Polisi No. LP/B-290/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT, Tanggal 17 Juni 2020.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., melalui Kanit Idik II/Tipidter Ipda Juherdi Sumandi, SH., mengungkapkan, keempat orang tersangka bom ikan yang dilimpahkan ke Kejari Lambar tersebut yakni Mardan bin Muhsin, Heri Kurniawan bin Awaludin, Mashedar bin Masherin, dan A. Ridwan bin  Mashedar. 

"Mereka kita limpahkan sebagaimana dengan dugaan tindak pidana 'setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia," ungkapnya.

Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 sekira jam 10.00 wib di perairan samudera indonesia sekitar pulau batu kecil / betuah Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang Perikanan. 

"Tersangka melakukan kegiatan penangkapan ikan di tempat kejadian (Laut Samudera Indonesia dengan cara menggunakan BOM ikan yang didapatkan dengan cara membeli, setelah melakukan pengeboman, selanjutnya para tersangka mengumpulkan ikan yang telah mati dengan cara menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan hasil pengeboman dengan alat berupa Jaring Serok dan selanjutnya dibawa naik ke atas kapal, " kata dia.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya mengamankan Barang Bukti satu unit Kapal Motor (KM) kayu 5 Gt M3 120 PK bernama KM. RAYA JAYA, satu buah Jaring Serok warna hitam, sepuluh buah botol kecil warna coklat bertutup putih, satu buah botol besar warna coklat, satu buah mesin kompresor, satu set selang kompresor, dua buah morfis selam, dua buah kacamata selam warna biru dan kuning dan satu box Ikan berwarna Hijau bertutup biru berisi ikan jenis Pisang-pisang. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: