Tersangka Alfi Andrian Ditahan di Mapolresta Bandarlampung

Tersangka Alfi Andrian Ditahan di Mapolresta Bandarlampung

Medialampung.co.id - Tindak pidana yang dilakukan tersangka bernama Alfi Andrian (AA) laki-laki berusia 24 tahun, warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung sebagai pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan yang dilakukan pasca kejadian 13 September 2020 dan tanggal 14 September ditetapkan tersangka, kini ditahan di Mapolresta Bandarlampung. 

"Pelaku sudah mencukupi unsur sebagai tersangka, sehingga patut dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9).

Lanjutnya, sambil berjalan saat ini pihaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan bekerja sama stakeholder juga instansi terkait untuk mengetahui aktivitas keseharian tersangka, baik di lingkungan pribadi atau di lingkungan keluarga dan aktivitas diluar rumah hingga sampai di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami sudah melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan suatu barang bukti yang mencurigakan dan saat ini tersangka sudah diperiksa melalui tes urin, hasilnya negatif menggunakan narkoba," tambahnya.

Untuk pemeriksaan kejiwaannya, informasi dari pihak keluarga ataupun lingkungan tersangka memiliki gangguan jiwa sehingga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan cara observasi yang dilakukan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung di Jl. Raya Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. 

Selain itu juga mendatangkan psikiater dari pusat kedokteran dan kesehatan Polri untuk sama-sama secara paralel dan bersinergi mengungkap latar belakang daripada tersangka tersebut.

"Tapi kami selaku penyidik berkewajiban memproses tersangka, dimana tersangka sudah memenuhi unsur dan tersangka patut diduga sebagai pelaku tindak pidana", tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: