Terpilih Tak Kunjung Dilantik

Terpilih Tak Kunjung Dilantik

Medialampung.co.id. - Pemilihan Wakil Bupati Lampung Tengah telah digelar dengan terpilihnya Anang Hendra Setiawan dari Partai Demokrat, 16 Desember 2019. Namun, sudah tiga bulan lebih belum ada kabar pelaksanaan pelantikan.

Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli menyatakan belum ada informasi soal pelantikan. "Belum ada informasi soal pelantikan Wabup. Jelasnya, DPRD Lamteng hanya melaksanakan proses pemilihan," katanya beberapa waktu lalu.

Terkait surat usulan pelantikan, Syamsi menyatakan informasinya sudah di Kemendagri. "Informasinya sudah di Kemendagri. Kita hanya menunggu surat keputusannya," ungkapnya.

Sedangkan Anang Hendra Setiawan terlihat santai ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. "Santai saja, Bro. Tak perlu dipusingin," katanya tak mau banyak berkomentar soal pelantikan.

Sebelumnya diberitakan,  Anang Hendra Setiawan menang telak dalam Pilwabup Lampung Tengah sisa masa jabatan 2016-2021 yang digelar 16 Desember 2019. Anang dari Partai Demokrat menyapu bersih 29 suara yang ada dan Yanuar Syarif dari Partai Amanat Nasional 0 suara.

Anang Hendra Setiawan merasa bersyukur proses demokrasi yang cukup panjang telah selesai. "Kita bersyukur atas hasil kontestasi politik ini. Proses yang cukup panjang. Apresiasi semua pihak, terutama panitia yang sudah melaksanakan tugas sebaik baiknya," katanya.

Kepada semua anggota DPRD Lamteng dan mitra lainnya, Anang menyatakan kontestasi politik adalah suatu hal yang wajar. "Kontestasi politik ini adalah hal yang wajar. Proses demokrasi yang harus dimaknai sebagai cara menentukan pilihan," ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Anang untuk Yanuar Syarif. "Kepada Bang Yanuar Syarif yang sudah berjiwa besar ikut kontestasi ini sampai selesai, kita sangat mengapresiasi. Kita tak perlu bereuforia lama-lama, tugas menanti ke depan. Membantu bupati dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah. Sinergitas bupati dan wakil bupati nantinya diharapkan berkontribusi positif bagi masyarakat Lamteng. Ini komitmen saya yang telah disampaikan dalam visi-misi," tegasnya.

Dalam paripurna yang dihadiri 34 anggota DPRD, Pilwabup Lamteng sisa masa jabatan 2016-2021 diwarnai walk out (WO) dari Fraksi PKS. Fraksi PKS menilai pemilihan dua calon yakni Anang Hendra Setiawan dari Partai Demokrat dan Yanuar Syarif dari PAN cacat hukum.

Ketua Fraksi PKS M. Ghofur menyatakan pemilihan ini adalah hal yang penting demi jalannya roda pemerintahan  di Lamteng.

"Tapi, ada hal yang menurut kami kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni belum selesainya proses verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 keputusan panitia Pilwabup Lamteng. Melaksanakan verifikasi berkas calon wakil bupati sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf b pelaksanaan dokumen persyaratan calon wakil bupati yang disampaikan oleh pimpinan DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik. Ini berpotensi cacat hukum," katanya.

Berdasarkan PP No. 12/ 2018 pasal 24 ayat 3, kata Ghofur, menyebutkan bahwa persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam hal ini adalah UU No. 10/2016 pasal 42 ayat 5 pendaftaran bupati-wakil bupati serta pasangan calon wali kota-wakil wali kota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai dan sekretaris kabupaten/kota serta surat keputusan pengurus partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik pada tingkat provinsi. Kami meminta agar panitia pilwabup untuk melengkapi persyaratan dokumen yang kami anggap belum lengkap. Ini agar pilwabup berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tetap tidak mengindahkan masukan-masukan dari Fraksi PKS, mohon izin kami menyatakan absen dari pemilihan dan tidak ikut bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari proses pilwabup ini," ungkapnya. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pansus Pilwabup DPRD Lamteng M. Saleh Mukadam menyatakan dasar hukum melanjutkan proses pilwabup adalah UU No. 23/2014 Pasal 23 tentang salah satu tugas dan wewenang DPR menyatakan bahwasanya DPRD mempunyai wewenang memilih.  Ini setelah partai politik mengusulkan dua nama calon bupati kepada DPRD Lamteng dan tidak dijelaskan apakah itu usulan yang dari apa yang disampaikan oleh saudara Ghofur dari Fraksi PKS," katanya. 

Diketahui juga anggota Fraksi Partai Golkar dan Fraksi NasDem memilih tidak hadir dalam sidang paripurna alias abstain. Tidak diketahui pasti penyebabnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: