Terlilit Utang, Buruh Nekat Curi TAB Tetangga

Terlilit Utang, Buruh Nekat Curi TAB Tetangga

Medialampung.co.id - Berdalih terlilit hutang, seorang buruh nekat mencuri Satu unit TAB milik tetangga satu pekon. Apesnya sehari setelah mencuri, Ra (20)  yang diduga sebagai si pencuri diringkus  Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu.

Barang yang dicuri berupa 1 unit TAB merk Evercoss warna hitam seharga Rp 1,7 juta dari kediaman korban Suaidi (50) warga dusun Margabatin Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka l Selasa (14/9) pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pd.I mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan RA dibekuk di rumahnya, Selasa (15/9) pukul 18.00 WIB. Bersamanya turut di amankan barang bukti  berupa 1 unit TAB merk Evercoss warna hitam.

“Modusnya masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak dikunci. Selanjutnya mengambil TAB yang sedang dicas dan diletakkan di atas meja tv ruang tengah rumah korban,” beber  AKP Lukman Hakim.

Pada Polisi Ra mengaku mencuri karena terlilit hutang. Di mana barang yang di curi rencananya dijual untuk membayar hutang.

"RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pd mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: