Terlibat Kasus Narkoba, Napi Asimilasi Kembali Diamankan

Terlibat Kasus Narkoba, Napi Asimilasi Kembali Diamankan

Medialampung.co.id - Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba bernama Nani (38) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lampung Timur.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, sebuah plastik klip bening berukuran kecil yang diduga sisa pakai narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah pirek, 3 buah korek api dan 20 buah plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Margasari.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Labuhanmaringgai mengamankan tersangka berikut barang bukti, Senin (10/8) pukul 21.00 WIB.

Menurutnya, tersangka merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani asimilasi di rumah. Namun, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 undang-undang No.35/2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Yaya Karyadi didampingi Kasubag Humas Polres Lamtim AKP Heru Prasongko. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: