Terkait Refocusing Anggaran, Sekkab Terbitkan Surat 

Terkait Refocusing Anggaran, Sekkab Terbitkan Surat 

Medialampung.co.id - Terkait akan dilakukannya penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk tahun anggaran 2021 yang akan berpengaruh terhadap anggaran pengadaan barang/jasa.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir menerbitkan surat pemberitahuan No.021/18/06/2021 perihal pengadaan barang/jasa terkait adanya penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran tahun anggaran 2021.

“Surat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor dan Bagian se-Kabupaten Lambar,” ungkap Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lambar Ir. Hormuda Simarmata, M.P, Senin (1/3)

Hotmuda mengungkapkan, terkait akan diadakannya refocusing anggaran, bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Lambar yang telah siap untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat tetap melanjutkan proses pemilihan penyedia.

Serta untuk mengantisipasi refocusing anggaran, PPK dapat menambahkan klausul dalam kerangka acuan kerja dan draft kontrak bahwa peserta yang mengikuti pemilihan penyedia menyetujui, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan batalnya penandatangan kontrak atau berkurangnya nilai kontrak maka peserta tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. 

“Apabila refocusing anggaran terjadi pada saat proses pemilihan penyedia sehingga mengakibatkan nilai HPS berkurang akan dilakukan penyesuaian sebelum penandatanganan kontrak,” tegas Hotmuda. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: