Terima Kunjungan Walikota Bengkulu, Dendi Presentasikan Program Smart Village

Terima Kunjungan Walikota Bengkulu, Dendi Presentasikan Program Smart Village

Medialampung.co.id - Program Smart Village Desa Hanura menjadi salah satu program yang dipresentasikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat kunjungan kerja  Walikota Bengkulu, Helmi Hasan ke Pemda Pesawaran, Rabu (22/9).

"Dengan Smart Village diharapkan terwujudnya pemerintahan yang bersih atau good governance dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan menuju Desa Lampung Berjaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera," ungkap Dendi Ramadona.

Dikatakan, dengan menjadinya Desa Hanura Kecamatan Telukpandan menjadi desa smart village, kedepan diharapkan dapat memotivasi desa-desa lain dalam mewujudkan program Smart Village. Dimana, Pemerintah Kabupaten Pesawaran sangat serius dan menaruh perhatian penuh dalam membangun dan memperkuat pembangunan perekonomian di pedesaan.

"Untuk itu, dalam mengembangkan dan membangun desa selain dukungan pemerintah, diharapkan juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat desa sebagai pelaku utama serta pihak terkait lainnya," ucapnya

Dijelaskan, Kabupaten Pesawaran secara bertahap terus berbenah diri dengan menjalankan program pembangunan di segala bidang, salah satunya di bidang Pertanian. Dan sektor pertanian adalah salah satu sektor strategis yang mempunyai peranan penting dalam menunjang perekonomian di Kabupaten Pesawaran. 

"Dari tahun ke tahun kita selalu berbenah, baik dalam pembangunan fisik maupun tata kelola pemerintahan sampai dengan ke tingkat desa. Saya berharap, kunjungan dan kesepakatan bersama ini akan membawa manfaat bagi kita semua khususnya Pemerintah Kota Bengkulu," tandasnya.

Diketahui beberapa poin kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Antar Daerah Dalam Rangka Pendayagunaan Potensi Daerah Untuk Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Yang Religius.

Kemudian maksud Kesepakatan Bersama tersebut  adalah sebagai landasan  para pihak untuk bekerja sama dalam bentuk kemitraan dengan batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing dalam rangka pendayagunaan potensi daerah dalam meningkatkan kehidupan masyarakat yang religius.

Sedangkan Objek Kesepakatan Bersama ini adalah kerja sama antar daerah dalam rangka pendayagunaan potensi daerah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang religius yang meliputi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi urusan sebagai berikut:

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, diantaranya Bidang Pendidikan; Bidang kesehatan; Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Kemudian  Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi Bidang Tenaga kerja; Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Bidang pangan; Bidang pertanahan; Bidang lingkungan hidup; Bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Serta Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi Bidang kelautan dan perikanan; Bidang pariwisata; Bidang pertanian; Bidang kehutanan; Bidang energi dan sumber daya mineral; Bidang perdagangan; Bidang perindustrian; Bidang transmigrasi.(ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: