Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Kebiri dan 20 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri terhadap Dian Ansyori terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sukadana.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja  melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa (9/2).

Pada sidang secara virtual itu juga diikuti jaksa penuntut umum dari Kejari Sukadana Anna Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta.

Pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Tapi terdakwa, justru mencabuli korban.

Pada amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi hukuman kebiri. 

Sementara, untuk hukuman restitusi terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar kepada korban. Sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.

Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Atas putusan itu, Yuriansyah dan Fauzi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum. Selain itu, putusan membayar restitusi dan hukuman kebiri tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa," kata Yuriansyah didampingi Fauzi.

Sementara, Anna Marlinawati selaku JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Dian Ansyori (DA) selaku terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 d undang-undang No.35/2014 tentang perubahan atas undang-udang No.22/2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan, pada sidang lanjutan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi kepada korban Rp22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan.  

Perkara pencabulan itu berawal dari aksi pencabulan yang menimpa NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadian itu, DA sebagai salah satu anggota UPT P2PTPA Lamtim berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban. 

Namun, justru DA ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban.  Atas kejadian itu, DA dilaporkan ke Polda Lampung dan akhirnya menyerahkan diri.

Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2PTPA.  

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim  Rita Witriati menjelaskan, DA bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di lingkungan dinas yang dipimpinnya.  

”DA bukan pegawai atau honorer di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,” jelas Rita Witriati. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: