Terciduk Saat Transaksi Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Diamankan

Terciduk Saat Transaksi Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Diamankan

Medialampung.co.id - Dua orang pemuda pengangguran ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di lokasi yang berbeda, Sabtu (27/6).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,24 Gram senilai Rp 1,5 juta dan empat plastik klip bungkus sabu. Para tersangka adalah Ad (36), dan WD (36), keduanya warga Kotabumi.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua tersangka yang diduga sebagai pengguna sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda ketika hendak transaksi sabu-sabu dengan penjual. 

"Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,24 Gram senilai Rp1,5 juta dan empat plastik klip bungkus sabu dan keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Ad ketika hendak transaksi sabu-sabu di Jl. Penitis Kelurahan Tanjung Aman.

"Dari tangan tersangka Ad, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket," katanya. 

Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka Ad pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap rekannya yang diduga sebagai pemasok barang terlarang tersebut yakni tersangka WD, dan ia ditangkap saat berada di rumahnya.                      

Dari hasil pemeriksaan tersangka Ad diketahui barang terlarang sebanyak tujuh paket  tersebut dipasok dari tersangka WD dan keduanya mengakui telah memakai barang haram tersebut.

"Mereka berdua yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut mengakui telah lama memakai barang haram tersebut," terang Kasat Narkoba menirukan penuturan para tersangka. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: