Terbukti Lakukan Curas, Johan dan Rudi Didakwa 5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Curas, Johan dan Rudi Didakwa 5 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang Vonis empat orang terdakwa dengan hukuman lima dan empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pencurian ini menjalani sidang teleconference, Pada Rabu (24/6).

Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat  (2) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," ucapnya.

Adapun pertimbangan putusan ini, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ucapnya.

Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima. Dimana Vonis Majelis Hakim sendiri, satu terdakwa lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat  (2) ke-2 KUHP.

"Kepada terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan Pidana Penjara selama empat tahun," tuturnya.

"Untuk terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan Pidana Penjara selama lima tahun," ucapnya.

Dirinya menambahkan hukuman tersebut dikurangi selama mereka terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Rajabasa.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, pada Kamis (16/1).

"Keempatnya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," ucapnya.

Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto,"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai dengan kekerasan terhadap orang," ucapnya. 

Menurut JPU, setelah merusak kunci stang, terdakwa Johan langsung mendorong sepeda motor dari posisi semula kearah luar.

"Terdakwa Johan memanggil terdakwa Tasmidi dengan berkata 'ini kak bawa motornya,"ucapnya.

Lanjutnya, datanglah saksi Leonardo Adi Darlis memergoki terdakwa dengan berkata,“Ngapain Bang”.

"lalu dijawab oleh terdakwa Johan dengan berkata “diem aja bukan motor kamu? Dan dijawab lagi oleh saksi “bukanlah kenapa bang?” kata JPU.

Masih kata JPU, terdakwa Johan mengancam dengan berkata "saya tembak juga nanti kamu" sembari mengeluarkan senjata api mainan.

"Saksi juga melihat terdakwa Tasmidi mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya," jelasnya.

Kemudian, saksi Y.P. Hermanto memergoki terdakwa Johan dan terdakwa Tasmidi sedang membawa sepeda motor miliknya dalam keadaan sudah menyala.

"Terdakwa kemudian langsung panik dan menjatuhkan sepeda motor yang telah dibawanya tersebut," tuturnya.

Terdakwa Johan langsung menodongkan senjata api mainan ke arah Hermanto sembari memerintahkan untuk masuk rumah."Hermanto langsung melakukan perlawanan untuk mengambil senjata yang dibawa terdakwa Johan sehingga terjadilah perkelahian," ungkapnya.

"Sampai akhirnya tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Tasmidi langsung menusukkan pisau dapur ke tubuh bagian belakang saksi Hermanto sebanyak tiga kali," tambahnya.

Dengan kejadian itu, Terdakwa Rudi dan terdakwa Samsul langsung melarikan diri sambil menodongkan senjata yang menyerupai pistol ke warga sekitar.

Keempat terdakwa diamankan setelah menyerahkan diri. Menuturkan JPU, terdakwa Tasmiadi, Rudi dan Samsul menyerahkan diri ke Polda Lampung, pada Kamis (23/1).

"Sedangkan terdakwa Johan pada Jumat (24/1) menyerahkan diri ke Polda Lampung," tuturnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: