Terbitkan Perbup, Warga Pringsewu Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Terbitkan Perbup, Warga Pringsewu Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Medialampung.co.id - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlaku untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Menurut Pj Sekkab Pringsewu Hasan Basri untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. 

Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif.

"Serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM," beber Hasan.

Dalam hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

Keberhasilan penerapan Perbup No.38/2020 tentang protokol kesehatan di era Pandemi Corona tak hanya terletak pada pemerintah, namun juga butuh dukungan masyarakat, keterlibatan Jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) di dalamnya juga ikut menentukan.

"Instansi terkait yang mendapat tanggungjawab diharapkan dapat melaksanakannya dengan baik," pesan Wabup H. Fauzi.

Termasuk masyarakat juga diminta untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada.

"Patuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020," tegasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: