Temukan Kerugian Negara 15 Miliar dari 155 Rekanan, Inspektorat Pesbar Minta Kooperatif

Temukan Kerugian Negara 15 Miliar dari 155 Rekanan, Inspektorat Pesbar Minta Kooperatif

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), Kamis (10/2) kemarin, terkait adanya temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi (infrastruktur) oleh pihak rekanan sejak tahun 2014 sampai tahun 2020 lalu.

Akibat pelaksanaan kegiatan dari pihak rekanan yang rata-rata merupakan kegiatan infrastruktur tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar, yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.

"Selama ini Pemkab Pesbar sudah melakukan upaya penagihan melalui Inspektorat dan OPD terkait, tapi tidak digubris oleh pihak rekanan," kata Inspektur Kabupaten Pesbar, Henry Dunan, S.E, S.H, M.H., Jumat (11/2).

Sehingga, kata dia, Inspektorat Pesbar melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan semua penagihan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar itu ke pihak Kejari Lambar. Mudah-mudahan semua kerugian negara yang disebabkan oleh pihak rekanan tersebut bisa segera dikembalikan. 

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau seluruh rekanan atau kontraktor yang merasa harus mengembalikan kerugian negara itu agar dapat lebih kooperatif untuk segera mengembalikannya ke negara.

"Jika pihak rekanan tidak juga mengembalikan kerugian negara, tentu nanti akan diproses secara hukum, karena saat ini juga sudah ditangani Kejari Lambar," jelasnya.

Masih kata dia, hasil temuan BPK perwakilan Lampung terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi oleh pihak rekanan itu semuanya sudah disampaikan ke Kejari Lambar baik temuan sejak tahun 2014 sampai 2020 lalu. 

Dengan total nilai kerugian yang cukup fantastis itu jelas harus menjadi perhatian bersama. Dari 155 rekanan tersebut ada 53 rekanan dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar, sedangkan Rp10 miliar sisanya itu datanya masih di BPK perwakilan Provinsi Lampung.

"Semuanya nanti akan ditindaklanjuti oleh Kejari Lambar, termasuk pemanggilan pihak rekanan dan sebagainya. Karena Inspektorat Pesbar sudah memberi kuasa untuk penagihan terhadap kerugian negara tersebut," tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: